Tampilkan postingan dengan label Artikel Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Maret 2017

Faktor-faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Faktor-faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Faktor-faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Macam-macam pendorong perdagangan internasional akan dikupas dalam artikel ini. Ada banyak sekali faktor-faktor pendorong perdagangan internasional, diantaranya sebagaimana yang diulas berikut ini.

Aktivitas perdagangan internasional tentunya didorong oleh sejumlah faktor sehingga dapat terjadi dan bergerak. Jika ada diantara kalian yang bertanya apa yang membuat perdagangan internasional dapat terjadi? serta mengapa perdagangan internasional dapat terjadi? maka Anda dapat melihat ke faktor-faktor perdagangan internasional. Faktor-faktor perdagangan internasional antara lain adalah seperti dijelaskan dibawah ini.

Pengertian Pedagangan Internasional


Pengertian perdagangan internasional menurut para ahli adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.

Baca juga artikel: Perbedaan Pajak dan Retribusi

Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Manfaat Perdagangan Internasional


Tentunya banyak sekali manfaat dari aktivitas perdagangan internasional yang bisa didapat oleh suatu negara, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Dapat menjalin persahabatan antar negara
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
  • Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Meskipun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi adakalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
  • Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
  • Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Faktor Pendorong Perdagangan Internasional


a. Perbedaan Iklim, Kesuburan Tanah, dan Keluasan Wilayah

Akibat adanya perbedaan iklim, kesuburan tanah dan keluasan wilayah yang dimiliki masing-masing negara menyebabkan terjadinya perbedaan hasil produksi masing-masing negara. Misalnya Indonesia yang memiliki kelebihan dalam produksi kayu olahan hutan tropis, sedangkan Jepang kekurangan kayu, maka terjadi kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Jepang di bidang perdagangan.

b. Perbedaan Kemilikan Faktor-Faktor Produksi

Perbedaan kepemilikan faktor produksi yang berupa kekayaan alam atau bahan baku modal, tenaga kerja dan keahlian membuat setiap negara menghasilkan barang dan jasa yang berbeda. Misalnya negara Indonesia memiliki tenaga kerja paramedia yang berlebihan sedangkan di Arab Saudi kekurangan tenaga kerja paramedis, maka terjadi kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi, sehingga banyak tenaga kerja paramedis indonesia yang berkerja di Arab Saudi.

c. Perbedaan Biaya Produksi Barang-Barang Industri

Di Indonesia tertentu, terkadang biaya produksi suatu barang lebih murah dari pada diproduksi oleh negara lain. Misal tekstil yang diproduksi di Indonesia bisa lebih murah dari pada tekstil yang diprokduksi di Amerika Serikat, karena pada industri tekstil di Indonesia banyak membutuhkan tenaga kerja manusia sementara harga tenaga kerja industri tekstil indonesia jauh lebih murah dari pada tenaga kerja di Amerika Serikat.

d. Keterbatasan Alat Pemuas Kebutuhan (Barang dan Jasa)

Di perlukan kerja sama dengan negara lain yang mampu menghasilkan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, karena keterbatasan alat pemuas kebutuhan di masing-masing negara.

f. Kelebihan Hasil Produksi yang Terjadi di Masing-masing Negara

Adanya kelebihan hasil produksi di suatu negara sehingga perlu disalurkan ke negera lain yang memang membutuhkannya. Contohnya adalah Thailand yang terkenal sebagai negara surplus dalam produksi pertanian seperti beras dan gula pasir, sehingga produksi dua komoditi dari Thailand tersebut di ekspor ke Indonesia.

Demikian beberapa faktor yang menjadi pendorong aktivitas perdagangan internasional. Sejumlah poin yang saya sebutkan diatas sebenarnya hanya beberapa dari sekian banyak faktor yang menjadi elemen penentu. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberi tambahan pengetahuan bagi Anda.

Jumat, 03 Maret 2017

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Perbedaan Pajak dan Retribusi
Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan yang disebut pajak. Sementara itu, selain pajak kita juga mengenal yang namanya retribusi, lalu apa perbedaan pajak dan retribusi? Artikel ini akan mengulas perbedaan diantara keduanya.

Ada beberapa hal yang membedakan antara pajak dan retribusi, dan secara definisi pajak dan retribusi dibedakan oleh hal-hal berikut:

Definisi Pajak


Pengertian pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan. Bagi wajib pajak, mereka tidak akan mendapat balasan secara langsung. Pajak dipungut pemerintah berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contoh pajak diantaranya adalah PPh dan PPN.

Definisi Retribusi


Pengertian retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang (pribadi) atau badan. Contoh retribusi diantaranya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.

Baca juga artikel: Macam-macam Perjanjian Internasional dan Contohnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Kendati pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain adalah karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan sebagainya.

Ciri-ciri Pajak dan Retribusi


Sesuai dengan pengertian dijelaskan diatas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan sebagai berikut:

Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi bersifat tidak dipaksakan. Artinya, apabila wajib pajak tidak memenui kewajibannya (membayar pajak) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sebuah contoh : Jika Anda memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya Anda wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika Anda tidak membayar, maka kendaraan Anda dapat disita oleh pihak berwajib. Dan apabila Anda tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan, Anda hanya tidak akan memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.

Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.

Wajib pajak tidak akan mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pembayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya, para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang, akan tetapi dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan lain sebagainya. Contohnya ketika kita membayar Pajak Penghasilan (PPh), kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan fasilitas umum yang disediakan oleh negara.

Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, keamanan, dan masih banyak lagi.

Dasar Pemungutan Pajak


Pemungutan pajak tentu memiliki dasar, terdapat aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan prosedur pemungutannya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang. Berikut ini merupakan dasar-dasar dalam pemungutan pajak:

  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak


Agar pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, yaitu:

a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)

Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.

b. Prinsip Kepastian (Certainty)

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.

c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)

Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.

d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)

Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Sudah semestinya untuk dihindari biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Unsur-unsur Pajak


Merujuk pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur, dan berikut ini unsur-unsur dalam pajak :

a. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.

b. Objek Pajak

Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.

c. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.

Demikian ulasan ringkas mengenai perbedaan pajak dan retribusi yang pastinya sangat penting untuk kita ketahui bersama sebagai bahan wawasan, semoga artikel ini berguna dan dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.