Jumat, 03 Maret 2017

Pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Serta Fungsinya

Posted by M Afriza on Jumat, 03 Maret 2017

Pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Serta Fungsinya
Setiap negara memiliki lembaga kenegaraan yang memainkan fungsi masing-masing. Di Indonesia ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Lalu apa peran dan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut?

Dibawah ini diulas mengenai pengertian legislatif, yudikatif, dan eksekutif beserta fungsinya.

Pengertian Legislatif


Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan wewenang atau fungsi untuk membuat undang-undang. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. Di Indonesia, wujud badan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fungsi Legislatif


Legislatif atau DPR memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Pengertian Eksekutif


Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab terhadap penerapan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. Di Indonesia, wujud eksekutif adalah presiden.

Fungsi Eksekutif


Eksekutif pada dasarnya memiliki banyak fungsi, dan berikut ini beberapa fungsi yang ada pada eksekutif:

  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan legislatif.
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama Indonesia.
  • Menerima duta dari negara lain.

Pengertian Yudikatif


Seperti dijelaskan diatas bahwa legislatif adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, serta wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang mengemban tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum. Di Indonesia, wujud yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fungsi Yudikatif


Fungsi-fungsi yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Baca juga artikel: Perbedaan Pajak dan Retribusi

1. Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

2. Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

3. Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

4. International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Demikian ringkasan pengertian Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif serta fungsi masing-masing, semoga bermanfaat dan dapat memberi tambahan pengetahuan tentang sistem pemerintahan di Indonesia.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar